PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 3 — KEBIJAKAN AKUNTANSI
Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dicatat dan dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
