PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Respons atas PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean melalui SKP dikirimkan melalui: a. modul Importir atau PPJK; b. portal pengguna jasa; c. surat elektronik (e-mail) Importir atau PPJK; dan/atau d. saluran elektronik lainnya. (2) Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan Importir atau PPJK pada saat melakukan registrasi kepabeanan. (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, respons atas PIB disampaikan secara tertulis.
