Pasal 40
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Importir atau PPJK mengajukan permohonan pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. nomor dan tanggal pengajuan, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a; b. Nomor Pendaftaran dan tanggal PIB, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b; c. identitas Importir; dan d. alasan pembatalan. (3) Permohonan pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b minimal dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
a. bill of lading/airway bill atau dokumen pengangkutan lainnya, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a; b. semua PIB yang telah disampaikan untuk Impor yang sama, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b; c. nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya yang dibatalkan dan bukti persetujuan pembatalan, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c; d. bukti yang menunjukkan bahwa barang Impor untuk Dipakai tidak jadi dibongkar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d; dan/atau e. keterangan, foto, dan/atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor telah musnah karena keadaan kahar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e. (4) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan persetujuan atau penolakan pembatalan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
