Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembatalan dapat dilakukan terhadap PIB yang telah diajukan dan: a. belum mendapatkan Nomor Pendaftaran; atau b. telah mendapatkan Nomor Pendaftaran. (2) Pembatalan terhadap PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal: a. terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang; b. penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali; c. Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas barang Impor untuk Dipakai yang diberitahukan dalam PIB dibatalkan; d. barang Impor untuk Dipakai yang telah diajukan PIB tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS yang diawasi oleh Kantor Pabean tempat diajukannya PIB; dan/atau e. barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).
