Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal 1 (satu) PIB terdapat barang Impor untuk Dipakai yang: a. termasuk dalam barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan telah diberitahukan dengan benar dalam PIB tetapi belum memenuhi persyaratan Impor dari instansi terkait; dan/atau b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya, dapat dilakukan pengeluaran sebagian terhadap barang impor selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Untuk dapat melakukan pengeluaran sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi mengenai: a. identitas Importir dan/atau PPJK; b. nomor dan tanggal pengajuan PIB; c. uraian barang dalam PIB yang diajukan pengeluaran sebagian; d. nomor dan tanggal SPBL atau Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL), dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan e. nomor dan tanggal perintah penangguhan dari pengadilan niaga, dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan:
a. surat persetujuan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan diterima; atau b. surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan ditolak, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
