PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan SPPB, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1898); dan b. PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
