Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN KHUSUS IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD
(1) Pengiriman barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. (2) Atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan mengenai:
a. pengangkutan dan penyampaian Inward Manifest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut; b. pembongkaran dan penimbunan barang di Kawasan Pabean dan TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang Impor; c. penyampaian PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebelum pengeluaran barang; d. syarat formal PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c; e. penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); f. pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan g. pengeluaran barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Pengawasan terhadap penyelesaian Kewajiban Pabean atas Impor untuk Dipakai berupa barang tidak bewujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan. (4) Mekanisme audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan dan cukai. (5) Ketentuan lain terkait pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud mengikuti prosedur Impor untuk Dipakai secara umum.
