Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN KHUSUS IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD
(1) Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang Impor untuk Dipakai berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Importir atau PPJK menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean tempat Importir berdomisili atau Kantor Pabean lainnya. (3) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat elemen data yang meliputi: a. Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean; b. jenis PIB; c. jenis Impor; d. jenis pembayaran; e. data pengirim; f. data Importir;
g. data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK); h. invoice; i. transaksi; j. valuta; k. NDPBM; l. FOB; m. nilai CIF; n. pos Tarif dan uraian barang; o. negara asal; dan p. jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh. (4) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. (5) Perhitungan Bea Masuk yang terutang atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (6) Pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
