Pasal 33
BAB 7 — PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
(1) Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh: a. Pengusaha TPS, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis; atau b. Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai selain dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis atau dalam hal sistem pintu otomatis tidak berfungsi. (3) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai dikeluarkan dari TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
