PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 32
BAB 7 — PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
(1) Importir dapat mengeluarkan barang Impor untuk Dipakai dari: a. Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; atau b. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, setelah Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menerbitkan SPPB atau SPPF. (2) Dalam hal Importir telah mendapatkan persetujuan pemeriksaan fisik di lokasi Importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor, pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
