Pasal 31
BAB 6 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) SKP menerbitkan SPPB terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Hijau. (2) Terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Merah, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB dalam hal hasil penelitian dokumen: a. Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan sesuai; dan b. barang Impor untuk Dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi. (3) Terhadap PIB yang ditetapkan Jalur Merah dan telah diterbitkan SPTNP atau SPPJ atas PIB tersebut, Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP menerbitkan SPPB, setelah: a. Importir melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI; b. Importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, sanksi administratif berupa denda, dan/atau PDRI dalam hal diajukan keberatan; atau c. Importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal jaminan yang diserahkan tidak sesuai. (4) Dalam hal PIB yang diajukan oleh Importir berisiko rendah ditetapkan Jalur Merah dan hasil penetapan Tarif dan/atau nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPPB dan SPTNP secara bersamaan. (5) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, penerbitan SPPB dan penerbitan SPTNP dilakukan setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan terpenuhi.
