Pasal 28
BAB 6 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pemeriksaan fisik atas barang Impor untuk Dipakai dilakukan di dalam: a. TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; atau b. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP. (2) Pemeriksaan fisik barang impor di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS dilakukan dalam hal: a. Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; b. dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain; c. pemeriksaan fisik membutuhkan sarana khusus yang tidak tersedia di TPS; atau d. barang impor mendapat persetujuan penimbunan di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS. (3) Pemeriksaan fisik barang Impor untuk Dipakai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor.
