PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 27
BAB 6 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dilakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean. (4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean. (5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.
