PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 26
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PIB
(1) Importir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Tata cara perubahan terhadap kesalahan data PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean Impor.
