Pasal 25
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PIB
(1) Untuk memastikan barang Impor untuk Dipakai telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2, SKP melakukan penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party pada Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya terhadap nama Importir pada PIB berdasarkan tingkat kesesuaian tertentu. (2) Dalam hal SKP tidak dapat melakukan penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian. (3) Penelitian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; b. PIB yang disampaikan oleh Importir dengan kategori risiko rendah; dan c. PIB berkala.
