Pasal 24
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN PIB
(1) Terhadap PIB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) yang telah memenuhi syarat formal, diberikan Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terhadap Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang telah dilakukan pelunasan dengan pembayaran dan/atau diserahkan jaminan; b. telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi; dan c. terhadap barang Impor untuk Dipakai:
- sebagian atau seluruhnya telah ditimbun di TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
- telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan terhadap: a. PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan; dan b. PIB berkala. (4) Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib menyampaikan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengeluaran barang. (5) Dalam hal batas waktu penyampaian nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya dan/atau kode gudang TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh: a. Importir; atau b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir dikuasakannya kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi.
