Pasal 23
BAB 4 — BARANG LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASAN
(1) Barang Impor untuk Dipakai yang dilarang dan/atau dibatasi hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS, TPP, atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, setelah Importir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait. (2) Importir bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor yang diatur oleh instansi terkait. (3) Dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi, Importir harus memberitahukan barang Impor sebagai barang larangan
dan/atau pembatasan dan mencantumkan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB. (4) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. sistem INDONESIA National Single Window (SINSW); b. SKP; dan/atau c. Pejabat Bea dan Cukai.
