Pasal 22
BAB 3 — PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
(1) Bea Masuk yang terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. untuk tarif advalorum, nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan Bea Masuk; atau b. untuk tarif spesifik, jumlah satuan barang dikalikan pembebanan Bea Masuk per satuan barang. (2) Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang dihitung dengan cara sebagai berikut: a. untuk tarif advalorum, persentase tarif Cukai dikalikan dengan harga dasar tertentu; b. untuk tarif spesifik, tarif Cukai dalam satuan rupiah dikalikan dengan jumlah satuan spesifik tertentu; atau c. untuk tarif gabungan, menggabungkan penghitungan tarif spesifik dan tarif advalorum. (3) Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk antidumping sementara, Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk tindakan pengamanan sementara, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk imbalan sementara, dan Bea Masuk pembalasan. (4) Bea Masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Cukai atas Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dihitung untuk setiap seri barang Impor untuk Dipakai yang tercantum dalam PIB; dan b. dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 (satu) PIB. (5) Penghitungan PDRI yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
