Pasal 29
BAB 6 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau SKP melakukan penelitian dokumen terhadap PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB. (3) Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen MENETAPKAN Tarif dan/atau nilai pabean. (4) Penetapan Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. (5) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang Impor. (6) Tata cara penelitian Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Impor. (7) Tata cara penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. (8) Tata cara penetapan Tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan Tarif, nilai pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
