PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 19
BAB 3 — PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF). (2) Tata cara penghitungan nilai pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
