PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
Pasal 18
BAB 3 — PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI
(1) Dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai mendapatkan penundaan pembayaran: a. Bea Masuk; b. Bea Masuk dan PDRI; atau c. Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan PDRI, yang terutang karena menunggu keputusan mengenai pembebasan atau keringanan Bea Masuk, Importir atau PPJK menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai
untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang diberikan penundaan. (2) Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penundaan pembayaran Bea Masuk dalam rangka pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dengan jaminan.
