PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan harus dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
