PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 8
BAB 6 — LOGO UNIT ORGANISASI
(1) Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dapat mengajukan usulan Logo Unit Organisasi apabila: a. merupakan Unit Organisasi Eselon I yang mempunyai Instansi Vertikal; b. dipersyaratkan dalam pembentukan organisasi; c. merupakan Unit Organisasi Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan; atau d. merupakan Unit Organisasi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Logo Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
