Pasal 7
BAB 5 — LARANGAN DAN TINDAKAN HUKUM
(1) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka pegawai bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan: a. ketentuan mengenai Kode Etik; b. disiplin Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan; dan/atau c. peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap pelanggaran atas penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan selain pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan,
maka Kementerian Keuangan berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
