PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 6
BAB 5 — LARANGAN DAN TINDAKAN HUKUM
Logo Kementerian Keuangan dilarang dengan sengaja untuk: a. dicoret, ditulis, digambar, diubah bentuk, dan/atau dirusak dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan organisasi Kementerian Keuangan; b. digunakan dalam kondisi rusak dan/atau tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. ditiru baik sebagian maupun keseluruhan dan/atau menjadi bagian dari logo bagi perseorangan, organisasi, perkumpulan, dan/atau perusahaan; d. ditempatkan pada tempat yang memiliki konotasi negatif dan/atau merugikan citra Kementerian Keuangan; dan/atau e. digunakan untuk kepentingan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan/atau Kementerian Keuangan.
