Pasal 5
BAB 4 — PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN
(1) Logo Kementerian Keuangan wajib digunakan pada: a. naskah dinas resmi yang diterbitkan oleh semua satuan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; b. ruang pelayanan publik; c. identitas perlengkapan kantor; d. atribut kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal; e. bahan paparan dalam kegiatan resmi Kementerian Keuangan; dan f. setiap bentuk media cetak dan elektronik. (2) Logo Kementerian Keuangan dapat digunakan pada: a. sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. identitas kepemilikan barang milik negara. (3) Dalam penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan warna lain dengan ketentuan berikut: a. warna hitam atau putih atau kuning keemasan sesuai warna media yang digunakan, tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. warna lain dalam hal diperlukan tanpa menghilangkan bentuk asli Logo Kementerian Keuangan, sepanjang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Penggunaan dan penempatan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
