Pasal 4
BAB 3 — BENTUK, WARNA, MAKNA, DAN ARTI
(1) Warna Logo Kementerian Keuangan menggunakan warna pokok yang terdiri atas: a. warna biru dongker untuk segi lima sama sisi, yang melambangkan pikiran jernih dan membangun profesionalisme;
b. warna kuning keemasan untuk sayap, gada, bokor, dan padi, yang melambangkan optimisme dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik; c. warna hijau di bagian kelopak bunga kapas, yang melambangkan keterbukaan komunikasi guna menguatkan sinergi; d. warna putih di bagian bunga kapas dan pita, yang melambangkan kesucian dan kemurnian integritas setiap insan Kementerian Keuangan; dan e. warna hitam untuk tulisan Nagara Dana Rakça, ulir gada, dan garis tepi setiap unsur logo Kementerian Keuangan, yang melambangkan keteguhan hati dalam mencapai kesempurnaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Makna Logo Kementerian Keuangan, sebagai berikut: a. sayap melambangkan ketangkasan dalam menjalankan tugas dan fungsi; b. padi dan kapas melambangkan cita-cita dan upaya untuk mengisi kesejahteraan bangsa dan sekaligus berarti sebagai peringatan tanggal lahir Negara Kesatuan Republik INDONESIA, setiap tanggal 17 Agustus; c. gada melambangkan kesatuan tindak; d. bokor melambangkan daya upaya untuk menghimpun, mengarahkan, dan mengamankan keuangan dan kekayaan negara; e. ruang segi lima melambangkan dasar negara Pancasila; dan f. pita bertuliskan Nagara Dana Rakça melambangkan kebulatan tekad untuk menjaga keuangan negara. (3) Arti keseluruhan makna Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan ungkapan sesuatu daya mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
