PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 3
BAB 3 — BENTUK, WARNA, MAKNA, DAN ARTI
Bentuk Logo Kementerian Keuangan berupa segi lima sama sisi yang berisi: a. gambar gada terletak vertikal di tengah; b. di sebelah kiri dan kanan gambar padi dan kapas dengan jumlah padi 17 (tujuh belas) dan kapas 8 (delapan); c. diapit oleh gambar sayap; d. di bawahnya gambar bokor; dan e. pita bertuliskan Nagara Dana Rakça.
