PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Penggunaan Logo Kementerian Keuangan bertujuan untuk: a. menunjukkan simbol dan identitas Kementerian Keuangan; b. mempererat persatuan dan kesatuan pegawai Kementerian Keuangan; c. menjaga kehormatan atas kesatuan organisasi Kementerian Keuangan; d. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan logo Kementerian Keuangan; dan e. menumbuhkan kebanggaan pegawai terhadap Kementerian Keuangan.
