PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 190-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang LOGO KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/9/1970 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
