Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3; b. format RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. pedoman penyusunan rancangan teknis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. format surat pemberitahuan penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); f. format berita acara hasil rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan g. format surat pemberitahuan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
