PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat sampai dengan Tahun Anggaran 2022. (2) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dan/atau penghentian penyaluran DAU dan/atau DBH lainnya sebesar Sisa DBH DR yang masih ada di RKUD dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.
