PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Gubernur dapat memfasilitasi pembahasan RKP DBH DR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
