Pasal 13
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan dalam hal: a. Kepala Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan/atau
b. Kepala Daerah tidak menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Penyaluran kembali DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah: a. Kepala Daerah telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan/atau b. Kepala Daerah telah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
