Pasal 14
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) DBH DR provinsi atau DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada Rekening Kas Umum Negara. (3) Penghentian penyaluran DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mengurangi Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih kecil dari DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau
PSDH disalurkan sebesar selisih lebih antara DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH dengan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
