Pasal 12
BAB 3 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian penggunaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Sekretariat Jenderal menyampaikan rekomendasi penundaan penyaluran DBH DR, DBH SDA Kehutanan IIUPH dan/atau PSDH sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Berdasarkan rekomendasi penundaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan meminta penjelasan kepada Kepala Daerah
bersangkutan dengan menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3; dan b. permintaan untuk menganggarkan kembali DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang tidak sesuai penggunaan pada APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. (4) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
