PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 16
Tarif penggunaan lahan, gedung/bangunan, ruangan, sarana olahraga, dan peralatan/mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
