PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 17
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.
