PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 15
Tarif rumah sakit dan klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
