PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 14
Tarif penelitian dan pengabdian masyarakat, tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan, tarif pelatihan dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, huruf g, dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
