PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
