PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
