PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang antara lain berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
