PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 27
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan untuk menganalisis hasil pemantauan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu semester, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
