Pasal 28
(1) Bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN dalam peraturan Menteri ini dapat berupa: a. penjualan Investasi Pemerintah PEN baik sebagian atau seluruhnya; b. konversi utang menjadi saham; c. pembayaran Investasi Pemerintah PEN; dan/atau d. bentuk penyelesaian Investasi Pemerintah PEN lainnya berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Pelaksana Investasi melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
(3) Dalam keadaan tertentu, Pelaksana Investasi dapat melakukan penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebelum masa waktu yang telah ditentukan, berdasarkan persetujuan Menteri. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. tujuan Investasi Pemerintah PEN berupa manfaat ekonomi/sosial/lainnya telah tercapai; b. terjadi peningkatan risiko investasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai investasi; dan/atau c. keadaan lain yang disetujui/diperintahkan Menteri. (6) Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kas disetorkan oleh Penerima Investasi ke kas negara dengan menggunakan kode billing yang dibayar melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi lainnya yang terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara sebagai penerimaan pembiayaan. (7) Hasil penyelesaian Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk saham dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
