Pasal 24
(1) Pelaksana Investasi menyusun laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN yang paling sedikit memuat: a. kinerja Investasi Pemerintah PEN; dan b. analisis kinerja dan risiko pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN. (2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara bulanan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. (4) Selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana Investasi menyampaikan laporan kepada
KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 secara semesteran dan tahunan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan laporan terpisah dari laporan keuangan sebagai BUMN atau LPEI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
