Pasal 23
(1) Penerima Investasi menyampaikan rencana setoran hasil investasi pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi. (2) Pelaksana Investasi dan KPA BUN melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokan kesesuaian data termasuk namun tidak terbatas pada: a. rencana besaran setoran hasil investasi; dan b. waktu pelaksanaan setoran hasil investasi. (3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN, Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan atas nama Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) data penerimaan setoran hasil Investasi Pemerintah PEN secara triwulanan. (4) Hasil Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang diperoleh dari Penerima
Investasi dalam bentuk kas disetorkan oleh Penerima Investasi ke kas negara dengan menggunakan kode billing yang dibayar melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atau Lembaga Persepsi lainnya yang terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (5) Jumlah, batas waktu, dan tata cara penyetoran atas hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pelaksanaan Investasi. (6) Hasil Investasi Pemerintah PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
