Pasal 22
(1) Penerima Investasi menyampaikan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada Pelaksana Investasi. (2) Pelaksana Investasi dan KPA BUN melaksanakan rekonsiliasi untuk mencocokan kesesuaian data termasuk namun tidak terbatas pada: a. rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN; dan b. sisa alokasi Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN. (3) Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sesuai dengan rencana penarikan Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN kepada PPA BUN.
(4) Berdasarkan permintaan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPA BUN menyampaikan permintaan pengalokasian anggaran tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Alokasi anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. (6) Anggaran pengeluran dan penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari Dana Cadangan Investasi Pemerintah PEN. (7) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN dan PPA BUN mengusulkan pengalokasian anggaran pengeluaran dan penerimaan pembiayaan melalui penerbitan DIPA BUN atau revisi anggaran DIPA BUN pada tahun anggaran berjalan. (8) Pengalokasian anggaran melalui penerbitan DIPA BUN atau revisi anggaran DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambahkan keterangan dalam rangka pencatatan atas Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, yang berbunyi sebagai berikut:
