PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR RUMAH KEDIAMAN
(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN meliputi: a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan PRESIDEN atau Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarga; b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya; c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
- persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan; dan
- persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
