PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN...
Pasal 5
BAB 3 — STANDAR RUMAH KEDIAMAN
Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan
dan/atau Mantan Wakil
memiliki keluasan seluruh lantai bangunan seluas-luasnya 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi).
